Peraturan Baru, Hambat Kreatifitas Mahasiswa di Gelanggang

Dwi Febriansyah Putra | DETaK

(Foto: Dwi Febriansyah Putra/DETaK)

Darussalam – lembaran kertas putih yang berisikan perihal peraturan, fungsi, dan tujuan penggunaan Gedung Gelanggang Mahasiswa yang dikeluarkan Pembantu Rektor III telah beredar ke sekretariatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menepati Gedung Gelanggang tersebut.

 

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut memperjelaskan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak biro dan telah disetujui oleh PR III, Rusli Yusuf. Rinciannya seperti larangan melakukan kegiatan malam, karena kegiatan UKM yang telah disepakati mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 18.00 Wib. Serta kunci setiap sekret UKM harus dititipkan pada petugas, dan untuk penggunaan setiap ruangan yang ada di Gedung Gelanggang harus melalui penyewaan.

 

Perihal tersebut mendapat perhatian serius dari sejumlah anggota UKM, salah satunya Herman Chandra, mahasiswa FKIP PBSI angkatan 2007 yang kini menjabat sebagai dewan pengawas UKM BSPD (Bakti Sosial Pembangunan Desa) menjelaskan, peraturan-peraturan tersebut dapat membunuh kreatifitas mahasiswa.

 

Ia tidak setuju dengan penerapan larangan melakukan kegiatan UKM di malam hari. “Jam kuliah mahasiswa tidak sama, ada yang kuliah sampai pukul 2 siang, ada juga yang sampai pukul 5 sore, mungkin yang tersisa waktu kosong hanya pukul 6 sore saja,” ungkapnya pada DETaK, Selasa (3/4/2012).

 

Bukan hanya itu, Chandra juga beralasan bahwa ide-ide kreatif mahasiswa muncul ketika berkumpul sesama anggota UKM, dengan seringnya berkumpul anggota maka UKM itu akan terlihat hidup dengan segala aktifitasnya. Bahkan membutuhkan waktu sampai malam hari.“Adanya kami di sini juga untuk menjaga bilamana ada hal-hal yang tidak diinginkan dan kami tidak pernah merusak fasilitas di gedung ini, jadi apa salahnya kan,” ujar Chandra.

 

Chandra juga menambahkan, mahasiswa yang berkreatifitas di UKM itu bukan orang  kantoran seperti layaknya pihak biro. “Kami orang lapangan sehingga di sekretariatan menjadi tempat berkumpul dan rapat para anggota, jadi nggak mungkin rapat di kampung orang atau rumah orang,” jelasnya.

 

Bila peraturan tersebut tetap diberlakukan, “Maka kami menganggap itu sebagai suatu perlawanan yang harus dicegah, karena tujuan kami juga memperindah dan menjaga kondisi gelanggang bukan malah sebaliknya,” sambung Chandra.

 

Hal senada juga diutarakan Muksalmina, ketua umum UKM Leuser juga menanggapi surat edaran tersebut. Ia menjelaskan keterbatasan waktu seperti yang tertera pada peraturan tersebut, sama halnya dengan menghambat aktifitas mahasiswa yang aktif di UKM.

 

Dari pagi hingga sore biasanya mahasiswa sibuk dengan aktifitas kuliah dan  hanya ketika malam hari  semua anggota dapat berkumpul. “Sama saja menghambat kreatifitas mahasiswa, karena siangnya kami sibuk kuliah, jadi bisanya malam hari buat rapat dan sharing-sharing tentang kegiatan di UKM,” ungkap Muksalmina.

 

Berkumpulnya setiap anggota di UKM dapat saling menjalin kekluargaan walaupun itu di malam hari, sehingga muncul ide untuk membuat kegiatan-kegiatan yang dapat mengasah kemampuan mahasiswa Unsyiah. “Namanya juga UKM, jadi harus sering berkumpul sesama kawan, sehingga memunculkan ide yang kreatif  untuk setiap kegiatan,” jelas Muksalmina saat dikonfirmasi DETaK.

 

Dia juga menegaskan, keberadaan anggota UKM dapat menjaga keamanan gedung serta fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya. “Kebanyakan alat – alat kami mahal, nggak mungkin kami tinggal sekret kosong.” sambungnya.

 

Sistem keamanan di Gedung Gelanggang kurang terjaga, misalkan dalam keadaan darurat, penjagaan oleh satpam pun tidak ada. “Dengan adanya kami, tanaman-tanaman pun terjaga. Kalau nggak ada kami siapa lagi yang jaga tanaman, dibutuhkan pengawas yang mencukupi untuk dapat mengawasi dan mengamankan keadaan gelanggang semua. Kalau pengawas cuma satu atau dua orang, tidak akan sanggup juga,” jelas Muksalmina.

 

Dia juga mengeluhkan dengan pengelolaan Gedung Gelanggang, dimana pintu utama gedung tersebut selalu dalam keadaan tergembok. Terkait juga dengan penyewaan Gedung Gelanggang, “Gelanggang yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan mahasiswa, seharusnya tidak perlu dibatasi dengan membayar sewa,” keluh Muksalmina.

 

“Namanya juga buat mahasiswa, kenapa harus bayar kan SPP dah bayar kecuali oleh orang lain.”

 

Minimnya petugas kebersihan yang ditugaskan untuk membersihkan Gedung Gelanggan, juga harus diperhatikan. “Sampah di depan nggak ada yang dibuang, kalau bukan kami yang buang,” ujar Muksalmina.

 

“Ditambah lagi dengan sarana kamar mandi yang kurang terawat, sehingga fasilitas mahasiswa yang ada saat ini kurang. Kita sebagai mahasiswa yang ingin menggunakan kurang puas.”

 

Menurut Muksalmina, bukan hanya karena kurangnya petugas, kurangnya rasa memiliki dari mahasiswa sendiri juga membuat fasilitas yang ada cepat rusak.[]

VN:F [1.9.14_1148]
Rating: 9.6/10 (5 votes cast)
VN:F [1.9.14_1148]
Rating: +7 (from 7 votes)
Peraturan Baru, Hambat Kreatifitas Mahasiswa di Gelanggang, 9.6 out of 10 based on 5 ratings

Short URL: https://detak-unsyiah.com/?p=4667

Posted by on Apr 7 2012. Filed under FEATURE. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Leave a Reply

Follow @UKMPersDETaK

Photo Gallery

Sekretariat :

Gedung Gelangang Mahasiswa Unsyiah, Lantai 2 Ruang 02.01

Kampus Darussalam, Banda Aceh – 23111

Email : [email protected]

Switch to our mobile site