Beranda Headline KPR akan Undang Saksi saat Perhitungan Suara

KPR akan Undang Saksi saat Perhitungan Suara

Ilustrasi (Wendi Amiria/DETaK)
loading...

Maulida Nur [AM], Uswah Zilhaya [AM] | DETaK

Darussalam-
Perhitungan suara akan dilakukan dengan sistem quick count (hitung cepat) pada hari ketiga pemilihan setelah pukul 16.00 WIB. Proses quick count akan mendatangkan saksi dan pihak KPR.

Quick count akan dilaksanakan pada hari ketiga setelah semua suara masuk atau sampai batas waktunya habis. Kalau kita berkaca pada Pemira fakultas, pada saat quick count akan diundang saksinya, kita akan sediakan ruangan dan kita akan tampilkan perhitungan suara di depan saksi dan juga para KPR itu sendiri,” ujar M. Rizky Ramadhan, alumni KPR Fakultas Kedokteran Hewan

Rizky juga menjelaskan bahwa saksi yang diundang berasal dari masing-masing pasangan calon BEM dan para anggota KPR yang pelaksaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Saksi itu berasal dari setiap pasangan calon. Setiap calon pasangan sudah menyiapkan saksi yang hadir ketika pelaksanaan dan ketika perhitungan suara. Jadi bukan dari tim Pemira yang menyediakan atau menentukan saksi-saksi tersebut. Para anggota KPR juga kan hadir, namun mungkin tidak semua anggota KPR yang dapat hadir langsung, mengingat pandemi juga, kita dilarang melakukan kerumunan,” tutup Rizky. [*]

Editor: Indah Latifa