Beranda Headline Polemik Zakat Sebagai Sumber PAD

Polemik Zakat Sebagai Sumber PAD

BERBAGI
Ilustrasi (Sumber: Google)

Neni Ralulita Br.Siregar [AM] | DETaK

Darussalam ­­­ Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) Al-Ahkam, Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan seminar zakat yang mengusung tema “Polemik Zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah” di Auditorium FH Unsyiah padaRabu, 18 Mei 2016.

Kepala Baitul Mal Aceh, Armaidi Musm, yang merupakan salah satu pemateri dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa zakat yang dimasukkan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah (PAD) memiliki nilai yang positif sebagai mana yang dimuat dalam Pasal 180 ayat (1) UU no. 11 tahun 2006 tentang Pendapatan Aceh. Adanya keterlibatan pemerintah akan memberi tekanan kepada Baitul Mal agar terus meningkatkan kinerja dengan baik.

Iklan Souvenir DETaK

“Zakat masuk PAD hanya ada di Aceh, kalau di Aceh nama lembaganya Baitul Mal, di luar Aceh namanya BAZNAS, zakat yang diperoleh pada tahun 2015 mencapai 218 milyar, sementara diindikasi bahwa Aceh memiliki potensi Zakat sebesar 1,4 Trilliun,” jelasnya.

Selain adanya sisi positif, Armaidi juga menjelaskan bahwa ada hal-hal yang bergesekan dalam hal ini, ketentuan syariah dalam mengatur dan pengelolaan zakat yang harus diperhatikan oleh Baitul Mal, yaitu terkait regulasi dan tata kelola keuangannya. Regulasi zakat tidak seiring dengan mekanisme pengelolaan zakat yang seharusnya, tapi sejalan dengan pengelolaan PAD.

Kekurangan pengelolaan zakat menggunakan regulasi pengelolaan keuangan negara yaitu jika dana yang diterima dari zakat melebihi dari yang direncanakan , maka dana yang hanya bisa direalisasikan hanyalah sejumlah dana yang direncanakan saja, sedangkan kelebihannya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (SILPA). Sedangkan jika dan yang diterima lebih kecil dari dana yang direncanakan, dana yang akan direalisasikan adalah sebesar dana yang direncanakan sedangkan kekurangannya ditutup dengan hutang.

Polemik lainnya yang hadir  adalah rumitnya prosedur yang ditetapkan. “Polemik dalam pengadaan barang dan jasa seperti membangun rumah untuk orang miskin harus mengikuti aturan negara, harus ada tender, ada panitia, bayar biaya konsultan,” tambahnya.[]

Editor: Cut Meliana