Beranda Headline Sidang Gugatan PEMIRA 2015 Ricuh, Kenapa?

Sidang Gugatan PEMIRA 2015 Ricuh, Kenapa?

BERBAGI
Suasana pengucapan sumpah antara Timses dan kandidat nomor urut 4 dan 5 di Gelangggang Mahasiswa Unsyiah. Sabtu, 26/12/2015. (Riska Iwantoni/DETaK)

Andi Fahreza | DETaK

Darussalam – Kehadiran Pembantu Dekan III Fakultas Pertanian, Eddy Marsudi sebagai penengah pada lanjutan sidang gugatan hasil PEMIRA DPMU untuk dua calon kandidat nomor urut 4, Ridwan dan nomor urut 5, Rahmatun Fauzan asal Fakultas Pertanian yang diadakan Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unsyiah di gedung Sekretariat Gelanggang Mahasiswa Unsyiah Sabtu, 26 Desember 2015 berlangsung ricuh.

Keputusan disampaikan Eddy Marsudi, bahwa bukti yang disampaikan oleh penggugat sangat lemah untuk memvonis tergugat melakukan pelanggaran PEMIRA. Hal ini dikarenakan kesaksian yang langsung disampaikan oleh dia sebagai PD III dan beberapa saksi lainnya.

Iklan Souvenir DETaK

Penggugat meminta untuk pihak tergugat bersumpah jika telah mencabut seluruh poster calon DPMU nomor urut 5, namun pihak tergugat juga mengharuskan pihak penggugat bersumpah bahwa tidak menempel poster yang menjadi bukti tersebut.

“Kami sudah ada bukti, kami juga ada saksi jadi kenapa kami harus ikut disumpah” Ujar salah satu pihak penggugat.

Akan tetapi, pihak KPR tidak menerima keputusan yang disampaikan PD III dikarenakan status dia sebagai penengah dan juga bersikeras untuk memutuskan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang tidak diterima oleh pihak tergugat.

Sidang mulai tak terkendali saat KPR tidak mengizinkan pihak tergugat untuk berkomentar. Massa dari pihak tergugat pun langsung terlibat adu fisik dengan KPR menembus barisan Resimen Mahasiswa (Menwa), sehingga sidang untuk sementara terpaksa dihentikan dan menarik mundur massa keluar ruang sidang.

“Jangan memihak satu pihak PD III,” ujar Syakir Daulay, salah satu anggota KPR.

Mendengar teriakan tersebut, massa kemudian kembali memanas dan kembali menghampiri KPR yang memimpin sidang. Untuk menenangkan massa yang didominasi oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Pertanian, Pembantu Rektor III Unsyiah, Alfiansyah Yulianur langsung hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dia memutuskan bahwa pihak tergugat yaitu nomor urut 5, Rahmatun Fauzan menjadi salah satu DPMU. Sebelum itu, pihak penggugat dan pihak tergugat diambil sumpah untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak.

“Ini pembelajaran buat kita semua, mereka merasa benar dua – duanya, berarti ada kesilapan sehingga kita kembali ke hasil yang ada, jumlah suara yang terbanyak.” Ujar PR III Unsyiah kepada detakusk.com usai sidang di Gelanggang Mahasiswa Unsyiah.

Dia mengharapkan untuk perkara PEMIRA selanjutnya dalam penyelesainya harus secara dewasa karena semua mahasiswa merupakan calon pemimpin bangsa.

Untuk diketahui, sidang gugatan PEMIRA untuk DPMU berawal dari dugaan salah satu calon yang melanggar aturan KPR dengan melakukan kampanye pada masa minggu tenang. Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh Timses kandidat nomor urut 4 yang merasa dirugikan dalam hal ini.[]

Editor: Riska Iwantoni