Beranda Beasiswa Penggantian Penerima Bantuan KIP Kuliah di Beberapa Fakultas

Penggantian Penerima Bantuan KIP Kuliah di Beberapa Fakultas

Surat edaran tentang konfirmasi dan penggantian penerima bantuan KIP-K semester genap 2020/2021.

Hijratun Hasanah | DETaK

Darussalam-KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan hidup bulanan yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan baik dari segi ekonomi dan akademik.

Sehubung dengan surat edaran tentang Konfirmasi dan Penggantian Mahasiswa penerima bantuan KIP-K tahun akademik 2020/2021, maka Bidang Kemahasiswaan USK melakukan evaluasi dan pemantauan data prestasi akademik mahasiswa penerima KIP-K. Bersumber dari UPT TIK (Unit pelayanan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi) USK yang menyatakan bahwa terdapat beberapa mahasiswa yang terindikasi tidak kuliah pada semester ganjil 2020/2021 dengan hasil IP = 00.

IKLAN
loading...


Oleh sebab itu, bagi mahasiswa yang diganti atau dikeluarkan dari program KIP-K Bidang Kemahasiswaan USK meminta kepada setiap Wakil Dekan III Fakultas yang telah dituju untuk dapat di gantikan dengan mahasiswa lain, dengan persyaratan umum diantaranya:

  1. Mahasiswa aktif jenjang S-1 angkatan 2019 dan 2020 (sesuai dengan Sosialisasi KIP-K PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021);
  2. Berasal dari keluarga kurang mampu (miskin);
  3. Jalur masuk SNMPTN dan SBMPTN;
  4. Mahasiswa yang seangkatan dengan IPK minimal 3,00;
  5. Sedang tidak menerima beasiswa dari pihak lain;
  6. Bukan penerima bantuan UKT COVID-19 pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

“Kita sudah kirim surat ke fakultas pertama itu sebelum ada pengganti, kita minta ke fakultas untuk melanjutkan atau tidak. Ternyata ada lima puluh sekian orang itu tidak bisa untuk melanjutkan pemberian beasiswa tersebut,” ujar Fachruddin ketika dijumpai pada Rabu, 24 Maret 2021.

Adapun rincian alokasi calon penerima untuk setiap fakultas adalah sebagai berikut :

  1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, angkatan 2020 sebanyak 5 orang, angkatan 2019 1 orang.
  2. Fakultas Hukum, angkatan 2020 sebanyak 1 orang sedangkan untuk angkatan 2019 kosong.
  3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkatan 2020 sebanyak 4 orang sedangkan untuk angkatan 2019 kosong.
  4. Fakultas Kedokteran angkatan 2020 sebanyak 1 orang sedangkan untuk angkatan 2019 kosong.
  5. Fakultas Kedokteran Hewan angkatan 2020 sebanyak 2 orang sedangkan untuk angkatan 2019 kosong.
  6. Fakultas Kelautan dan Perikanan angkatan 2020 sebanyak 6 orang, angkatan 2019 sebanyak 4 orang.
  7. Fakultas Keperawatan angkatan 2020 sebanyak 1 orang, angkatan 2019 sebanyak 1 orang.
  8. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan angkatan 2020 sebanyak 14 orang, angkatan 2019 sebanyak 7 orang.
  9. Fakultas MIPA angkatan 2020 sebanyak 2 orang, angkatan 2019 sebanyak 3 orang.
  10. Fakultas Pertanian angkatan 2020 sebanyak 11 orang, angkatan 2019 sebanyak 2 orang.
  11. Fakultas Teknik angkatan 2020 sebanyak 9 orang, angkatan 2019 sebanyak 7 orang. Dengan total mahasiswa angkatan 2020 yang harus diganti sebanyak 56 orang, dan angkatan 2019 sebanyak 25 orang.

“Jadi kami akan mencari fakultas yang tidak mencukupi kuotanya, yaitu fakultas-fakultas yang seiring dan angkatan harus sama, tidak boleh beda,” jelas Fachruddin lagi. Untuk pergantian antara mahasiswa penerima KIP-K lama kepada mahasiswa KIP-K baru harus berada di angkatan yang sama, sebab dana juga sudah diatur dari kuota awal.[]

Editor: Della Novia Sandra